Photobucket

Hamid Alhamid

Sabtu, 27 April 2013

SILAHKAN ANDA BERTABARRUK, KAMI MEMBERIKAN DALILNYA (3)

Luthfi Bashori (1). Ibnu Hajar Alhaitsami menulis riwayat hadits dari Yahya bin Alharits Aldzimaari berkata : Aku menemui Watsilah bin Al-asqa` RA lantas aku tanyakan : Apa engkau membaiat Rasulullah dengan tanganmu ini ? Beliau menjawab : Ya.. ! Aku katakan : Sodorkanlah tanganmu untukku, dan aku akan menciumnya. Kemudian beliau memberikan tangannya kepadaku, dan akupun menciumnya. (HR. Atthabarani). (2). Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Razin, mengatakan ; Kami melintas di Arrabadzah, lantas diinfokan kepada kami : Di situ ada Shahabat Salamah bin Al-aqwa` RA, lantas kami menjenguk beliau RA, dan kami ucapkan salam. Lantas beliau RA menjulurkan tangannya seraya berkata : Aku membaiat Nabi SAW dengan kedua tanganku ini...! Kemudian beliau membuka telapak tangannya yang gemuk besar, kemudian kami berdiri dan kami menciumnya. (3). Imam Bukhari meriwayatkan dari Asmaa binti Abu Bakar RA, beliau sedang mengeluarkan baju jubbahnya Nabi SAW dan berkata : Ini jubbahnya Rasulullah SAW, yang dulunya disimpan oleh `Aisyah, hingga `aisyah wafat, sekarang aku simpan...! Dulu Nabi SAW mengenakan jubbah ini, sekarang sering kami cuci (dan airnya khusus kami berikan) kepada orang yang sakit untuk penyembuhan (dengan bertabarruk dari air bekas cucian jubbah tersebut). (4). Ibnu Taimiyyah dalam kitab karangannya, Iqtidhaaus shiraathil mustaqiim, hal 367, meriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa beliau memperbolehkan amalan mengusap mimbar masjidnya Nabi SAW dan ukirannya, untuk tabarrukan, karena Shahabat Ibnu Umar RA serta para Tabi`in seperti Sa`id bin Musayyib dan Yahya bin Sa`id yang tergolong ahli fiqih kota Madinah juga mengusap mimbar Nabi SAW tersebut. Masih banyak bukti hadits-hadits Nabi SAW tentang bolehnya bertabarruk kepada barang-barang milik Nabi SAW, serta milik orang-orang shalih, dengan berbagai macam bentuk dan cara termasuk mencium makam kuburan Nabi SAW dan para wali serta orang-orang shalih, selama tidak melanggar syariat Islam. Namun jika sampai menyembah karena mempertuhankan barang-barang tersebut, tentunya diharamkan oleh syariat Islam. Termasuk diharamkan juga adalah perilaku orang awwan yang menyembah dan memberi sesajen kepada tempat-tempat maupun kuburan-kuburan angker yang diyakini ada jin penunggu untuk dimintai banyak hal, padahal tempat-tempat tersebut bukanlah tempat yang berbarakah dalam standar syariat Islam. Apalagi jika mengandung kesyirikan, seperti tempat pencarian nomer togel, kesaktian dukun santet dan pesugihan atau kuburan penyanyi legendaris kafir, dan kuburan tokoh-tokoh pluralisme lintas agama, yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam. Mudah-mudahan aqidah warga Sunni Syafi`i sebagai penghuni muslim mayoritas di Indonresia senantiasa dijaga oleh Allah.

0 komentar: