Photobucket

Hamid Alhamid

Sabtu, 27 April 2013

METODE IMAM BUKHARI DALAM PERIWAYATAN SHAHIH

Luthfi Bashori Ada beberapa kreteria atau syarat pada setiap ulama dalam menghukumi hadits yang diriwayatkannya sebagai hadits shahih. Imam Bukhari menyaratkan hadits shahihnya dengan cara memasukkan ke dalam laboratirum Musthalah yang memiliki lima syarat : 1. Ittishalus sanad : yaitu, sebuah hadits dapat dimasukkan dalam definisi shahih jika sanadnya bersambung, sekira setiap perawi benar-benar meriwayatkanya langsung dari gurunya, dan gurunya langsung dari kekak gurunya, demikianlah hingga bersambung kepada Rasulullah SAW. 2. Adalatur riwayah : yaitu perawinya harus seorang muslim, mukallaf, yang selamat dari kefasikan atau dosa besar, dan tidak terus menerus melakukan dosa-dosa kecil. Artinya si perawi harus seorang yang istiqamah dalam menjaga ketaqawaan kepada Allah dan berakhlaq yang mulia. 3. Tamamud dhabth : yaitu super kuat dalam menjaga hafalan dan perawatan naskah. Tamamud dabth ini dibagi dua, yaitu Dhabthu shadr : maksudnya adalah lekatnya hafalan hadits yang sudah didengarkan dari gurunya, sekira ia ingat terhadap hapalannya itu kapan saja diperlukan. Dhabtu kitab : maksudnya adalah teliti dalam menjaga tulisan hadits yang dipelajari dari gurunya dan selalu mentashihnya, atau membacanya berulang-ulang serta memperdengarkannya kepada sang guru atau teman seprofesinya, sekira jika ada berobahnya dalam tulisannya itu, maka segera dibetulkan. 4. Khuluwwun mis syudzudz : yaitu perawinya tidak bertolak belakang dan bertentangan dengan perawi hadits semisalnya yang lebih bonafid. Sebuah hadits dikategorikan shahih jika diriwayatkan oleh perawi yang benar-benar sempurna dari perselisihan riwayat dengan teman seprofesi dan selevelnya. 5. Khuluwwun min `illah : Hadits shahih harus selamat dari `illah, yaitu sebuat sifat samar-samar yang jika diteliti dengan benar dan jeli dapat merusak keshahihan hadits tersebut, sekalipun secara dhahir tampaknya aman-aman saja. Dalam ketatnya syarat Imam Bukhari tersebut di atas masih ada lagi syarat lain yang mengikat, seperti setiap perawi harus mendengar langsung dari gurunya tentang hadits yang ia riwayatkan. Dalam istilah ahli hadits, metode ini disebut dengan istilah Samaa`i (mendengar langsung). Imam Bukhari juga mensyaratkan tsubutul liqa, yaitu kepastian bertemunya perawi secara langsung dengan gurunya. Syarat yang diterapkan oleh Imam Bukhari ini sudah sering diteliti oleh para ulama yang kompenten dalam bidangnya, dan mereka bersepakat bahwa Imam Bukhari benar-benar menjalankan syarat-syarat yang beliau tentukan sendiri secara konsekwen dan ketat dalam penyusunan kitab Shahih Bukhari.

0 komentar: